Anggota komisaris BPR adalah anggota Dewan Komisaris yang bertugas untuk mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi BPR. Dewan Komisaris BPR minimal terdiri dari dua orang atau lebih.
Untuk menjadi anggota Dewan Komisaris BPR, calon anggota harus memenuhi persyaratan berikut:
Mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
Memiliki pengetahuan yang memadai dan relevan dengan jabatannya di bidang perbankan
Memiliki pengalaman di bidang perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan non perbankan
Memiliki sertifikat kompetensi sebagai Komisaris Bank Perkreditan Rakyat
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris BPR, antara lain:
Melakukan pengawasan terhadap tugas dan tanggung jawab Direksi
Memberikan nasihat kepada Direksi
Mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BPR