Anggota komisaris BPR adalah anggota Dewan Komisaris yang bertugas untuk mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi BPR. Dewan Komisaris BPR minimal terdiri dari dua orang atau lebih. 

Untuk menjadi anggota Dewan Komisaris BPR, calon anggota harus memenuhi persyaratan berikut: 

Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris BPR, antara lain: