Komite Pemantau Risiko adalah komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris (Dekom) untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dekom terkait manajemen risiko di bank.
Tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko di antaranya:
Mengevaluasi kesesuaian kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan bank
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko
Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris
Komite Pemantau Risiko memiliki beberapa kewenangan, di antaranya:
Mengakses catatan bank secara penuh, bebas, dan tidak terbatas
Mendapatkan masukan atau saran dari para profesional di luar bank
Bekerjasama dengan Komite Manajemen Risiko, Grup Manajemen Risiko dan Kepatuhan, serta unit-unit kerja yang relevan