Komisaris Utama BPR adalah orang yang bertugas mengawasi dan memberikan masukan kebijakan terkait kepengurusan perusahaan, serta memastikan akuntabilitas dan transparansi operasional perusahaan. 

Tugas-tugas Komisaris Utama BPR lainnya adalah:

Dewan Komisaris BPR minimal terdiri dari dua orang atau lebih. Anggota Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari satu orang merupakan majelis, sehingga setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri.