Komite Audit di bank adalah komite yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan memberikan opini independen mengenai berbagai hal, seperti: Sistem pengendalian internal, Internal audit, Proses pelaporan keuangan, Kode etik bank, Potensi benturan kepentingan.
Komite Audit dibentuk untuk memastikan bahwa bank dikelola dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai Komite Audit di bank:
Komite Audit berada di bawah koordinasi Dewan Komisaris.
Komite Audit diketuai oleh seorang Komisaris Independen.
Anggota Komite Audit harus memiliki integritas, akhlak, dan moral yang baik.
Anggota Komite Audit tidak boleh merupakan anggota Direksi bank maupun Direksi bank lain.
Komite Audit memiliki Piagam Komite yang berisi pedoman dan tata tertib kerja.
Komite Audit harus menyampaikan informasi pengangkatan dan pemberhentian anggota kepada Otoritas Jasa Keuangan