Direktur Utama (Dirut) BPR adalah pemimpin direksi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kepengurusan BPR. Dirut BPR berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dan program umum perusahaan sesuai dengan batas wewenang yang diberikan oleh badan pimpinan.
Tugas dan tanggung jawab direksi BPR, di antaranya:
Mengelola BPR sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab yang diatur dalam Anggaran Dasar BPR dan peraturan perundang-undangan
Menerapkan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR
Menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari berbagai pihak
Direksi BPR wajib dipimpin oleh presiden direktur atau direktur utama.