Direktur Utama (Dirut) BPR adalah pemimpin direksi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kepengurusan BPR. Dirut BPR berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dan program umum perusahaan sesuai dengan batas wewenang yang diberikan oleh badan pimpinan. 

Tugas dan tanggung jawab direksi BPR, di antaranya: 

Direksi BPR wajib dipimpin oleh presiden direktur atau direktur utama.